IPTEK
HAKI
Hay temen temen.... lagi asyiik niii posting di blog, bukan asyik sik asyiiknya ayu ting ting lho, -,-". Mengingat ingat ilmu dahulu waktu duduk di bangku SMK, ini penting lho supaya tau. Ini m…
Hay temen temen.... lagi asyiik niii posting di blog, bukan asyik sik asyiiknya ayu ting ting lho, -,-". Mengingat ingat ilmu dahulu waktu duduk di bangku SMK, ini penting lho supaya tau. Ini menyangkut masalah "HAKI" (Hak akan Kekayaan Intelektual).
Ternyata orang intelek (kok nggak enak ya ngejanya), saya ganti deh bukan intelek tapi pintar itu ternyata punya hak untuk meng-copyright-kan(jiaah bahasanya, ke-GR-an), maksudnya itu orang pintar yang bikin atau menciptakan sesuatu berhak untuk mengatasnakaman hasilnya itu sebagai hasil kepemilikannya, agar tidak diakui oleh orang lain. Walaupun hal sepele tpi ini bisa menjadi bukti sejarah lho..., misal saja seperti orang yang menemukan sandal bakyak (sandal yang terbuat dari kayu, mirip sandal samurai dahulu), bila dia mengajukan untuk hak kepemilikannya maka dalam sejarah akan tertera namanya sebagai pembuat bakyak. KEREN KAN??
Ditakutkan penyelewengan hak kepemilikan maka dibuat undang undang Hak akan Kepemilikan, namanya HAKI (ndak tau tu orang mana hehehe).
Disini saya hanya akan membeberkan undang-undang HAKI yang tertera di modul dulu, nggk tau kalau udah berubah, modul itu dulu aku dapet waktu tahun 2005 - 2006.
Ni beberapa hal penting undang-undang HAKI biar setidaknya tidak di cap sebagai "TUKANG BAJAK"
Lampiran UNDANG-UNDANG HAKI bidang TI
Pasal 2
- Hak Cipta merupakan hak Eklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumgkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
- Pencipta dan atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberi izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
- Dalam Undang-Undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
- Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; (poin a)
- Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan yang sejenis dengan itu;. (poin b)
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan, dan ilmu pengetahuan; (poin c)
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; (poin d)
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, perwayangan, dan pantomim; (poin e)
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; (poin f)
- Arsitektur; (poin g)
- Peta; (poin h)
- Seni batik; (poin i)
- Fotografi; (poin j)
- Sinematografi; (poin k)
- Terjemahan tafsir, saduran, rampai, database, dan karya dari hasil pengalihwujudan. (poin l)
Pasal 14
- Pengumuman dan atau Perbanyak Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan menurut sifat yang asli; (poin a)
- Pengumuman dan atau Perbanyak segala sesuatu yang diumumkan dan atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri ataupun ketika Ciptaan itu diumumkan dan atau diperbanyak; atau (poin b)
- Pengambilan barang aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap. (poin c)
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
- Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; (poin a)
- Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik sepenuhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan; (poin b)
- pengambilan Ciptaan pihak lain, baik sepenuhnya maupun sebagian guna:
- Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau (poin i)
- pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta. (poin ii)
- Perbanyak suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial; (poin d)
- Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk kepentingan aktivitasnya; (poin e)
- Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan; (poin f)
- Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. (poin g)
Sebenernya sii masih banyak, tpi berhungan mau OFF ya segini dulu aja....ntar disambung kembali. Bye-bye!!