IPTEK
HAKI 2
Wew...setelah berkeliling pake sepeda akhirnya bisa online lagi. Mumpung ada waktu longgar, mau ngelanjutin tentang HAKI dulu. Yang dulu kan dah disebutin tentang undanng-undang HAKI sampai pasal 15…
Wew...setelah berkeliling pake sepeda akhirnya bisa online lagi. Mumpung ada waktu longgar, mau ngelanjutin tentang HAKI dulu. Yang dulu kan dah disebutin tentang undanng-undang HAKI sampai pasal 15, yang berisi tentang kegiatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta.
Udah baca belum????
Kalau belum cari aja dulu di label IPTEK dengan judul HAKI.
Dah dulu basa basinya ya....... Sekarang mau membeberkan undang-undang HAKI yang tertera pada modul dulu waktu aku sedang duduk dibangku SMK. Ingat lho, bahwa ini perundang-undangan dulu, jadi mungkin bisa berubah.
Ni dia lanjutannya.
Udah baca belum????
Kalau belum cari aja dulu di label IPTEK dengan judul HAKI.
Dah dulu basa basinya ya....... Sekarang mau membeberkan undang-undang HAKI yang tertera pada modul dulu waktu aku sedang duduk dibangku SMK. Ingat lho, bahwa ini perundang-undangan dulu, jadi mungkin bisa berubah.
Ni dia lanjutannya.
Pasal 16
- Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra. Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
- Mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan; (poin a)
- Mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain menerjemahkan dan atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a (dalam hal ini maksudnya ditujukan ke poin a) (poin b);
- Menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang dimaksud huruf b (poin c).
- Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat pada jangka 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
- Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah jangka waktu:
- 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia (poin a);
- 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia (poin b);
- 7 (tujuh) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia (poin c).
- Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden,
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencitpa, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.
Kecuali atas izin Pencitpa, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.
Pasal 28
- Ciptaan -ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disk), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
- Hak Cipta atas Ciptaan:
- Program Komputer (poin a);
- Sinematografi (poin b);
- Fotografi (poin c);
- Database (poin d) dan;
- Karya hasil pengalihwujudan.
- Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan
- Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pasal 45
- Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
- Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
- Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
- Jumlah royalti yang dibayarkan kepada Pemegang hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
- Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jendral.
- Direktorat Jendral wajib menolak pencatatan Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 72
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
- Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak terkait sebagaimana dimaksud ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
- Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
- Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Mari saatnya kita (kalau nggak mau ya aku sendiri aja deh) mewujudkan kesadaran akan hukum.
Caiyo!!!